2025-06-09 9:40

KPU Parimo Ajukan Usulan Penataan Dapil

Share

FOTO: Ketua KPU Parimo Dirwan Korompot

HARIAN PELITA — Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sedang melakukan penataan daerah pemilihan untuk alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu 2024 nanti.

Sebagaimana dijelaskan Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, Sabtu (42/2023), penataan Dapil  sudah diusulkan ke KPU RI, dan penetapannya tanggal 9 Februari nanti

Dirwan menambahkan, usulan pemetaan dapil di bagi 2 opsi, yakni rancangan opsi pertama adalah  lima dapil, dan rancangan opsi kedua enam dapil.

Pemetaan ini, lanjutnya disesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten Parigi Moutong yang berjumlah sekitar 440015 jiwa dengan total 40 kursi.

Pada Pemilu 2019 KPU Parimo menggunakan lima Dapil, dengan rincian sebagai berikut: dapil 1 meliputi kecamatan Ampibabo, Parigi, Parigi Barat, Parigi Selatan, Parigi Tengah, Parigi Utara, dan Siniu dengan total 10 kursi.

Untuk Dapil 2 meliputi kecamatan Kasimbar, Sidoan,Tinombo,Tinombo Selatan, dan Toribulu dengan total kursi 9.

Dapil 3 mencakup kecamatan Mepanga, Ongka Malino, Palasa, dan Tomini dengan total 9 kursi.

Dapil 4 mencakup kecamatan Bolano, Bolano Lambunu, Moutong,dan Taopa dengan jumlah 7 kursi.

Sementara dapil 5 mencakup kecamatan Balinggi, Sausu,  dan Torue dengan alokasi 5 kursi.

“Pemetaan dapil adalah merupakan tahapan pemilu dan  diatur oleh PKPU Nomor 6 tahun 2022. Sehingga kami mengusulkan sejumlah  opsi  yang sudah disusun KPU Parigi Moutong, “jelasnya.

Sebelum dilakukan usulan pemetaan dapil, lanjutny,a terlebih dahulu dilakukan  uji publik yang sudah di laksanakan berdasarkan kalender tahapan 7-19 Desember 2022.

Dari dua opsi yang diajukan, akan di tetapkan,  satu opsi apakah tetap menggunakan opsi 5 dapil atau ditambah menjadi 6 dapil. Hal itu tergantung keputusan KPU RI, dan tentunya keputusan tersebut memiliki pertimbangan sendiri berdasarkan penilaian  kebutuhan daerah.

Dirwan pun menambahkan kaitan dengan itu, maka KPU mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebanyak 1.534 orang  (bukan 1 533, sebagaimana diberitakan sebelumnya).

Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS yakni 1534, ditambah 1 TPS khusus, sehingga total 1.535 TPS.

Ada pun TPS khusus sendiri tidak memilik petugas pantarlih.

Tahapan pembentukan pantarlih di bantu oleh PPS (panitia pemungutan Suara) di setiap desa/kelurahan.

“Petugas Pantarlih akan melaksanakan tugasnya mulai  6 Februari sampai 16 Maret 2022. Sedangkan tugas awal PPS adalah sejak dilantik berapa waktu lalu membantu KPU membentuk Pantarlih di setiap desa,” pungkas Dirwan. ●Red/djat/saf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *