2025-05-26 10:20

KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Ditempatkan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi

Share

HARIAN PELITA — KPK melantik 21 orang Penyidik dan Penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan & Eksekusi.

Pelantikan dilangsungkan di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 6 Februari 2023.

Hadir dalam pelantikan itu Pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Tanak, dinyatakan bahwa Penyelidik dan Penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri

Sebelum dilantik, para personil ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan Penyelidik dan Penyidik yang dilaksanakan pada 28 November s.d 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian Negara. ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *