2025-06-05 11:01

Burhanuddin: Perlu Ada Persamaan Persepsi

Share

HARIAN PELITA — Perlu adanya persamaan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (8/2/2023).

Menurut Jaksa Agung, acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan Tipikor Kejaksaan dan KPK, dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor, guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan PKS ini menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan kita semua untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tipikor maupun perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tipikor,” katanya.

Kemudian Jaksa Agung menyatakan, dengan adanya PKS ini diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di KPK. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *