2025-08-24 20:10

Penyidik Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

Share

HARIAN PELITA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejagung, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan Menkominfo JGP sebagai saksi, terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Demikian dinyatakan Kepala  Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Sebelumnya Menkominfo JGP, tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Alasan ketidak hadiran itu, karena mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, dan mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

Menurut Ketut, hal itu berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kemenkominfo, Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023, tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dijelaskannya, disamping Menkominfo JGP,  penyidik juga memeriksa lima orang saksi yaitu K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, dan DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom serta WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. “Pemeriksaan enam orang saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

“Adapun keenam orang saksi yang diperiksa itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo, tahun 2020-2022, atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” katanya.

Tahan 5 Orang Tersangka
Seperti diketahui, dalam perkara ini sebelumnya penyidik pidsus Kejagung, telah melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka yaitu AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA serta tersangka IH. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *