
Tok! Resmi Biaya Jemaah Haji Sebesar Rp49.812.700,26
HARIAN PELITA — Setelah lama ditunggu, akhirnya Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yaitu sebesar Rp49.812.700,26.
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023) akhirnya sepakat.
:Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Menag Yaqut.
Pada sesi setelah tanggapan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta tanggapan dari tiap fraksi di parlemen.
Setelah itu Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat.Ternyata semua setuju.
“Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023,” kata Kahfi seraya mengetuk palu.
Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp90.050.637,26. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%.
Dengan demikian, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp90.050.637,26. ●Redaksi/Alia