2025-05-30 9:42

Bupati Lotim HM Sukiman Azmy Mengaku Keluarkan Izin

Share

HARIAN PELITA — Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (13/2/23) dua hari lalu.

Pemanggilan itu dalam status sebagai saksi atas dugaan korupsi pada penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Bupati Sukiman lantas mengklarifikasi pemanggilan atas dirinya oleh Kejati NTB.

Menurutnya, penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya yang di lakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) sama sekali tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Hal itu dikarenakan, berjalannya kembali operasi dari tambang pasir tersebut, sesudah ia selesai menjabat menjadi Bupati Lombok Timur di priode pertamanya.

“Memang di akui oleh Bupati Sukiman mengeluarkan ijin oprasi penambangan oprasi tahun 2011, sejak saya mengeluarkan ijin itu, sampai saya berakhir jabatan tahun 2013 tidak ada penambangan sama sekali,” tegasnya saat ditemui media ini Selasa (14/02/2023).

Terlebih lagi, kata Bupati, saat itu banyak penolakan yang datang dari masyarakat. Hingga ketika ada aktivitas di tempat penambangan tersebut, selalu ada respon penolakan dari masyarakat sekitar.

“Ketika mereka meletakkan alat berat disana di bakar masyarakat, dam truk datang diusir masyarakat, tenaga kerja yang mau menggali juga tidak boleh masuk. Hingga sampai akhir saya menjabat tidak ada penambangan,” jelasnya.

Namun sesudahnya, ada indikasi aktivitas penambangan tersebut di mulai tahun 2014, namun ditegaskannya itu di luar kewenangannya yang telah usai menjabat Bupati priode pertama.

Bupati juga menjawab alasan tidak di cabutnya izin yang sebelumnya telah ia berikan pada PT. AMG.

“Kenapa kita tidak mencabut, karena kita beranggapan bahwa, ketika ijin oprasional sudah kita keluarkan, lalu dia tidak bisa menambang dalam kurun waktu satu tahun, maka ijin itu batal dengan sendirinya,”

Bupati menilai, pada persoalan tambang pasir besi di Pringgabaya tersebut, PT.AMG juga telah banyak memberikan kerugian bagi Daerah, mengingat hingga perjanjian awal, tidak ada yang berjalan sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan.

“Lihat saja sekarang kondisi jalan seperti itu ,dimana-mana ada lubang, dulu rencananya mau buat tambang, membuat tempat rekreasi masyarakat, ada kolam renang, dan bahkan ada rencananya dalam paparan mereka sebelum di terbitkan ijin untuk membuat lapangan pacuan kuda. tapi itu semua hanya janji tidak ada sama sekali,” cetusnya.

Bupati Sukiman menegaskan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT. AMG itu. Bahkan, Bupati berjanji tak segan menghentikan operasionalnya.

“Untuk itu sikap kita akan tegas segera mengevaluasi dan berhentikan oprasionalnya,” tegasnya. ●Red/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *