
Di Palu Truk Pengangkut Pasir Basah Akan Didenda Rp500 Ribu
HARIAN PELITA — Dinas Perhubungan Kota Palu akan menindak tegas truk bermuatan pasir dan batu basah mengenai aspal di kota Palu.
Hal itu dilakukan menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
“Beberapa poin penegakkan Perda tersebut di antaranya larangan bagi truk pengangkut material basah dan jatuh ke jalan, serta teknis operasional pengangkut lainnya,” kata Kadishub Kota Palu Trisno Yunianto kepada wartawan, Jumat 17/2/2023).
Menurut Trisno, setiap kendaraan pengangkut material wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana pasal 33 Perda menyebut konstruksi bak muatan harus tertutup dan memuat material kering.
Pelanggaran terhadap peraturan ini, akan diberikan teguran tertulis bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Akan tetapi jika sudah dua kali melakukan pelanggaran, maka langsung dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
“Karena pengaruhnya bagi jalan beraspal muatan pasir basah yang jatuh ke jalan Ketika kering, maka jalan akan menjadi licin. Itu berbahaya bagi keselamatan kendaraan lain. Selain itu, material basah yang jatuh ke jalan beraspal akan merusak jalannya itu sendiri, ” jelas Trisno.
Sedangkan hal teknis lainnya, truk yang bermuatan melebihi konstruksi bak akan dikenakan denda serupa.
Untuk mengoptimalkan penegakkan Perda ini, pihak Dinas Perhubungan Kiota Palu akan mengintensifkan razia di jalan, baik secara mobile maupun penjagaan di sejumlah ruas jalan.
Sedangkan titik utama razia tersebut adalah ruas jalan masuk jalan Towua dan ruas jalan di kelurahan Silae.
Selain itu, Dishub Kota Palu akan membangun portal di jalan Malaya dan beberapa titik ruas jalan yang lain.
Portal itu bertujuan untuk memastikan muatan material yang diangkut itu kering dan bak kendaraan pengangkutnya tertutup. ●Red/Akrim