
Dari Sidang Irjen Teddy Minahasa Terungkap, Eks Kapolsek Kalibaru Suruh Janto Menjual Sabu
HARIAN PELITA — Dari sidang perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari Senin 20 Februari 2023 terungkap, bahwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menyuruh saksi Janto Situmorang untuk menjual dan menawarkan 1kg sabu kepada Alex di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Hal itu diakui oleh saksi Janto Situmorang ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih meminta saksi menceritakan kronologis perkara itu sebelum mereka ditangkap.
Menurut saksi Janto, bahwa awalnya dia dihubungi oleh Kasranto dan memintanya mencari musuh ( pembeli), karena menurut saksi Kasranto, dia memiliki sabu sebanyak 2 kg.
Lalu saksi Janto menghubungi rekannya bernama Alex yang tinggal di Kampung Bahari.
Setelah Janto mendapat musuh, lalu dia diminta datang ke Polsek Kalibaru. Dan saat itu menurut Janto dia disuruh masuk kedalam ruangan Kasranto.
“Saya disuruh Kasranto masuk ke ruang kerjanya. Diruang kerja itu ada tempat tidur. Jadi sabu itu diambil Kasranto dari dalam lemari yang berada dekat tempat tidur, ” kata Janto.
Kemudian barang haram seberat 2 kg itu diserahkan kepada Alex di Kampung Bahari. Setelah sabu diserahkan, Alex langsung menyerahkan uang Rp 500 juta kepada saksi Janto. Dari Rp 500 juta itu, Janto mengaku mendapat Rp 20 juta dari Kasranto.
Setelah itu, Kasranto kembali meminta saksi Janto untuk menjual 1kg lagi sabu kepada Alex. Namun Alex tidak bisa membeli sebanyak itu. Namun jika hanya 1ons, Alex bersedia membelinya dengan harga Rp 55 juta. Dari Rp 55 juta itu Janto mendapat Rp 7 juta.
Lalu penjualan ketiga kalinya, Janto menawarkan barang tersebut kepada saksi Muhammad Nasir, seorang nelayan yang juga tinggal di Kampung Bahari.
Kemudian sabu seberat 1 ons itu dijual kepada rekan saksi Muhammad Nasir.
Saat ditanyakan dari mana Kasranto memperoleh sabu tersebut, saksi Janto mengaku tidak tahu. Dia hanya mengetahui bahwa Kasranto mengatakan sabu itu milik seseorang yang berpangkat bintang dua.
“Dari siapa sabu itu saya tidak tahu yang mulia. Kasranto hanya mengatakan sabu itu milik bintang dua, ” tutur Janto Situmorang.
Saksi Janto juga mengaku tidak kenal dengan Teddy Minahasa dan Linda Pudjiastuti.
Saat ditanya Jaksa apakah sebelum kasus ini saksi pernah menjual narkoba, Janto mengatakan tidak pernah menjual sabu.
Namun saksi Janto mengakui bahwa dia sudah sering mengkonsumsi sabu. Dan dia juga mengatakan bahwa Muhamad Nasir merupakan orangnya yang selama ini dijadikan sebagai informan.
Sidang yang dimulai pada pukul 9.30 WIB itu sempat mendapat interupsi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa Teddy Minahasa yang dimotori. Oleh Hotman Paris.
Hotman menanyakan beberapa nama Jaksa Penuntut Umum, karena adanya penambahan jumlah Jaksa pada sidang hari ini.
Kemudian kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa juga protes karena mereka menilai ada pertanyaan dari Jaksa yang cenderung mengarahkan saksi.
Atas protes itu, Ketua Majelis Hakim memarahi salah satu dari tim kuasa hukum dan memberikan nasehat agar menghargai persidangan. Ketua Majelis Hakim juga memaparkan bunyi KUHAP yang mengatur tentang tata tertib persidangan.
“Tolong hargai persidangan. Jangan asal keberatan saja. Sekarang giliran Penuntut Umum yang bertanya. Nanti saya kasi kesempatan yang seluas-luasnya kepada penasehat hukum untuk bertanya, ” ucap Ketua Majelis hakim.
Ketika ditanya Jaksa kapan dan dimana dia ditangkap, Janto mengatakan dirinya ditangkap saat dia diminta datang ke Polres Jakarta Utara.
Saat dia tiba di Polres Jakarta Utara, Janto dia melihat terdakwa Kasranto sudah berada diruang pemeriksaan. Dan saat itu pula dia ditahan. ●Red/Zul