2025-05-26 13:38

Gegara Telat Bayar Retribusi Sampah E-KTP Warga Dipastikan Tidak Akan Diblokir

Share

HARIAN PELITA — Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga Kota Palu yang menunggak, atau telat membayar iuran retribusi sampah selama dua bulan, dipastikan tidak akan diblokir oleh pemerintah Kota Palu.

Hal itu ditegaskan Wali Kota H Hadiyanto Rasyid saat memperingati Hari Sampah Nasional, Senin (20/2/2023) menyusul beredarnya berita yang membuat heboh warga Palu, bahwa Pemkot Palu akan memblokir e-KTP warga yang menunggak iuran retribusi sampah selama dua bulan.

Atas nama pribadi dan pemkot Palu, Hadiyanto meminta maaf atas berita tersebut.

Terlebih lagi bagi warga kurang mampu, termasuk yang masih tinggal di tempat kos, agar melapor ke RT dan kelurahan setempat, agar dikategorikan masyarakat kurang mampu, dan hanya dibebani iuran retribusi sampah sebesar Rp 10 ribu setiap bulannya.

Dijelaskan Hadiyanto, di tahun sebelumnya kota Palu hanya memiliki armada pengangkut sampah hanya 20 unit saja.

Sementara di tahun ini, Wali Kota memastikan Pemkot Palu memiliki 96 armada pengangkut sampah untuk memaksimalkan penanganan sampah di wilayahnya.

Untuk mengoperasikan armada sebanyak itu, tentunya dibutuhkan biaya operasional yang memadai, sehingga di setiap kelurahan minimal memiliki empat kendaraan pickup pengangkut sampah.

“Termasuk kendaraan kecil yang yang mampu mengakomodir sampah warga yang tinggal di dalam gang sempit, atau lorong-lorong yang tidak bisa dilewati kendaraan roda empat. Sehingga pelayanan sampah ke depannya semakin optimal,” pungkasnya. ●Red/Akrim Mulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *