
Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI Diperiksa Kejagung
HARIAN PELITA JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindak pidana korupsi tersebut perihal Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019, Selasa (19/10/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan saksi-saksi yang diperiksa antara lain, RAS selaku Komisaris PT. Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili Tersangka Korporasi PT. PPAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Kemudian, GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017-31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Serta, BS selaku Direktur PT. Corfina Capital Manager Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Selain itu, pemeriksaan dilakukan dengan standar protokol kesehatan. JamPidsus Kejagung juga memeriksa RS selaku mantan tim pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Selanjutnya, SA diperiksa selaku mantan tim pengelola Investasi/Fund Manager terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard. ●Red/Dw