2025-06-08 17:33

Terima Paket JNE Dua Kilogram Ganja Mahasiswa Divonis 8 Tahun di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Muhammad Alvi Rizky alias Sam di vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) selama 8 tahun.

Terdakwa penerima paket narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram di vonis PN lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain vonis 8 tahun, Muhammad Alvi Rizky didenda harus membayar sebesar Rp 1 miliar oleh Riyono SH MH majelis hakim PN Jaktim. Namun, bila denda tidak sanggup dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Alvi Risky tuntutan 10 tahun di kurangi 2 tahun, jadi 8 tahun. Kamu dengan penasihat hukum punya hak, terima atau banding,” tegas Riyono setelah putusan dibacakan, Selasa (7/3/2023).

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2022 setelah Muhammad Alvi Rizky menerim paket asal Aceh melalui jasa pengiriman JNE yang terdapat di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, sejumlah paket berisi daun ganja juga ditemukan di gudang JNE Kawasan Industri Pulogadung.

Sementara, kuasa hukum terdakwa melalui Henrys SH dan Afandi Ardi SH menegaskan awal mula kliennya diamankan polisi karena paket JNE tersebut tercantum identitas kliennya yakni Muhammad Alvi Rizky.

Kata dia, kliennya meminjamkan alamat untuk menerima paket JNE meskipun isinya tidak diketahuinya. Muhammad Alvi Rizky tidak mengenal secara jelas seseorang yang mengirimkan paket ganja dengan bungkus kertas koran.

‘ Dia (terdakwa) masih kuliah semester 8, dia kenalan melalui online hanya pinjam alamat dan memakai alamat asli Alvi,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, perkenalan antara kliennya dengan seseorang yang diduga pengirim ganja melalui online. Untuk itu, kliennya yang berstatus mahasiswa ini menjadi korban dan di vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan.

Barang bukti lainnya, kata kuasa hukum, tanaman ganja dibungkus dengan kemasan teh hijau oleh pengirim ke alamat rumah terdakwa Muhammad Alvi Rizky di Jakarta Timur. Sebanyak 6 paket ganja asal Aceh dikirim melalui jasa JNE.

Kemudian, dari kasus ini terdakwa Muhammad Alvi Rizky terancam drop out atau DO dari pihak kampus kliennya ini. Kuasa hukum mengatakan kliennya tengah menjalani semester akhir.

” Sebenarnya sih putusan hakim kurang tepat kurang mendalami, karena dia cuma dititipkan sedangkan dia masih kuliah,” terang Henrys dan Afandi.

Disisi lain, JPU Hendrina Wati Leo SH enggan memberikan keterangannya disela-sela sidang putusan perkara narkotika ini. Saat itu, JPU menyarankan kepada HarianPelita.Id untuk mengutip pernyataan di ruang sidang.

“Itu keterangan yang diruang sidang aja,” singkat JPU.

Sekedar informasi, Muhammad Alvi Rizky alias Sam Bin Rudy Mufrodi diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *