2025-05-28 9:21

KPK Sosialisasi Gratifikasi Kepada Pejabat Lombok Timur

Share

HARIAN PELITA — Dalam rangka mewujudkan ASN bersih, jujur, amanah dan berintegritas, KPK RI melakukan sosialisasi di Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (08/03/2023) bertempat di Kantor Bupati Lombok Timur.

Sosialisasi bertajuk: Monitiring, Evaluasi dan Binbingan Teknis Program dan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK RI ini di ikuti ratusan pejabat Lombok Timur eselon II, III, VI, Camat dan Kepala Desa.

Pantaun media ini hanya sebagian saja Kepala Desa mengikuti acara sosialisasi secara langsung dan sebagian lainnya mengikuti acara secara zoom meeting.

Bupati Lombok Timur diwakili Inspektur Inspektorat Lombok Timur Baiq Miftahulwasli dalam sambutan pembukaan mengatakan sebagai warga negara dengan karakteristik yang ramah terkadang sering menerima oemberian berupa uang dan barang sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Bupati Lombok Timur menyambut baik kegiatan sosialisasi dilaksanakan KPK RI memilih Lombok Timur sebagai lokasi sosialisasi.

Itu di sampaikan Inspektur Inspektorat Lombok Timur Baiq Miftahulwasli dalam sambutannya.

Dia berharap semua peserta bisa mengikuti acara sosialisasi dengan baik sehingga memahami betul apa itu gragifikasi yang salah satu masuk dalam kategiri suap dan ke depan tidak ada lagi pejabat di Lotim yang bermasalah dengan hukum.

Sementara itu Direktur Gratifikasi dan pelayanan publik Muhamad Indra Furkon mengatakan bahwa gratifikasi merupakan akar permasalahan dari tindak pidana korupsi.

Ia juga mengatakan dari hasil survey yang di lakukan KPK pada tahun 2019 hanya 37% persen segmen masyarakat yang memahami apa yang di sebut gratifikasi sedangkan aparatur pemerintah sebanyak 13% yang pernah melaporkan gratifikasi artinya hanya sebagian kecil saja masyarakat yang memahami bahwa gratifikasi termasuk kategori korupsi. ●Red/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *