2025-05-26 5:31

KPK Memberitahukan Tindak Pidana Korupsi Banyak Dilakukan di Daerah

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis pemberitahuan di lama KPK, Kamis (9/3/2023) secara tegas menyatakan bahwa.

Sejak berdiri pada tahun 2002, KPK telah menangani berbagai macam tindak pidana korupsi salah satunya adalah korupsi yang dilakukan di daerah.

Untuk mencegah korupsi kembali terjadi, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi memetakan 8 titik rawan korupsi.

Selanjutnya, KPK membentuk Monitoring Center for Prevention (MCP) yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan memonitor aksi pencegahani korupsi di daerah.

Digambarkan bahwa 8 titik itu paling rawan korupsi merajale dihampir wilayah Indonesia. ●Redaksi/HarianPelita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *