2025-05-27 0:35

Kasus Korupsi, Mantan Kasudin Peternakan Jakarta Selatan Ditangkap Tim Tabur Kejati

Share

HARIAN PELITA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan (Jaksel) Drh Chaidir Taufik. Chaidir Taufik ditangkap di Jalan Dwikora, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Taufik juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ditempat praktiknya Chaidir ditangkap sekitar pukul 14.00 Wib. Penangkapan ini disaksikan langsung pihak keluarga Chaidir.

Saat penangkapan, anak serta istrinya menyaksikan ketika Chaidir diamankan Tim Tabur. Selang satu jam kemudian, terpidana dibawa Tim Tabur ke kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 15.00 Wib.

“Penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S, Selasa (14/3/2023).

Chaidir berstatus buronan, ia kerap berpindah pindah tempat tinggal. Sebelumnya, Chaidir Taufik dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Chaidir merupakan terpidana korupsi pembangunan rumah potong ayam pada Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan tahun 2010. Atas perbuatannya, keuangan negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi: 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama terpidana Chaidir Taufik.

“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” ungkapnya kepada wartawan.

Chaidir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *