
Lahan Parkir di RW08 Jatinegara Dapat Mengurangi Kemacetan Lalulintas
HARIAN PELITA — Lahan kosong yang dimanfaatkan sebagai sarana parkir di RW08 dapat mengurangi kemacetan lalulintas. Inisiasi parkiran dibuka oleh pengurus lingkungan RW08 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Lurah Jatinegara Slamet Sihabudin menjelaskan tempat parkir di RW08 berkontribusi terhadap kelancaran lalulintas. Keberadaan tempat parkir menurutnya bisa menopang berbagai kegiatan lingkungan.
“Jadi, disini pada intinya perparkiran dibawah flyover ini semata-mata bukan kepentingan pribadi ini mohon maaf untuk menopang kegiatan RW08,” jelas Slamet, Senin (27/3/2023).
Ia menambahkan, dengan adanya lokasi parkir tersebut diharapkan kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Keberadaan lokasi parkir ini merupakan salah satu alternatif mengurai kemacetan.
Selain itu, lahan tersebut juga sebagai sarana penataan kendaraan. Meski demikian, penumpang KRL banyak yang menggunakan kendaraan roda dua. Adanya tempat penitipan kendaraan pun sangat membantu penumpang kereta di stasiun Buaran.
“Di sini juga untuk mengurangi kesemrawutan lalulintas didepan stasiun Buaran,” ujar Lurah Jatinegara.
Sementara Plt Kasatpol PP Kecamatan Cakung Endik.K mengatakan legalitas perlu dilengkapi izin serta peruntukannya. Menurutnya, pengurus RT/RW untuk segera bersurat dan ditujukan ke Pemprov DKI Jakarta. Surat tersebut tentang permohonan lokasi parkir untuk kepentingan lingkungan.
“Kalau untuk kepentingan masyarakat tidak masalah,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasapol PP Kelurahan Jatinegara Amran Parmadi tentang ketertiban umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 dilingkungan RW08. Ia meminta kepada pengurus lingkungan untuk memiliki izin penggunaan lahan ke Pemda DKI Jakarta.
Pengecualian pengunaan lahan untuk kepentingan warga harus dilengkapi surat dan ditandatangani oleh sejumlah pengurus RT/RW. Surat tersebut nantinya ditembuskan ke pihak Dinas Binamarga, Walikota Jakarta Timur, Camat Cakung hingga Lurah Jatinegara.
“Perda Nomor 8 Tahun 2007 setiap badan atau orang di bahu jalan atau dibawah jalan layang kecuali atas izin Gubernur. Jadi kita sarankan berizin,” kata Amran. ●Red/Dw