
Tipu Jamaah Umrah Indonesia, Suami Isteri Ditangkap Polisi
HARIAN PELITA — Polisi menangkap pasangan suami istri pendiri Naila Syafaah Wisata Mandiri, lembaga umrah menipu ratusan jemaah haji Indonesia bahkan ada yang terjebak berhari-hari di Arab Saudi.
Pasangan itu Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) sedang menginap di sebuah hotel di Yogyakarta pada saat penangkapan.
“Pelakunya kami tangkap pada 27 Februari 2023,” kata Kombes Hengki Hariyadi dari Polda Metro Jaya.
Hengki mengatakan pada Selasa, seperti yang dilaporkan oleh terbitan saudari Jakarta Globe, Beritasatu. Polisi juga menangkap Hermansyah, 59 tahun, yang merupakan direktur utama Naila Syafaah Wisata Mandiri. Ketiga tersangka dapat menjalani hukuman hingga 10 tahun penjara.
Menurut Hengki, polisi pertama kali menerima laporan penipuan dari Kementerian Agama.
“Korban melapor ke KJRI Arab Saudi, kemudian KJRI menyampaikan informasi tersebut ke Kementerian Agama yang akhirnya menginformasikan kepada kami,” kata Hengki.
Polisi hingga saat ini masih belum membeberkan jumlah pasti korban. Nailah Syafaah korban Abdus merupakan bagian dari rombongan umrah berjumlah 64 orang.
Penerbangan pulang mereka dijadwalkan pada 18 September 2022 pukul 17.50. Waktu Arab Saudi. Jemaah haji tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00. tetapi mereka tidak dapat naik ke pesawat karena masalah visa.
Jemaah dibawa ke Hotel Prima selama tiga hari dan kemudian dipindahkan ke Hotel Perdana Pakons sebelum terbang pulang pada 29 September 2022. Namun, tidak semua orang bisa kembali ke Indonesia.
Enam belas jemaah harus menunggu di Arab Saudi dan berkeliaran di sekitar Mekkah selama lebih dari seminggu tanpa tujuan dan tidak ada kabar dari agensi Naila Syafaah.
“Saya Abdus, salah satu korban Naila Syafaah. Saya di sini atas nama 16 jamaah yang tidak bisa kembali ke Indonesia tepat waktu. [Kami terjebak] di Mekkah sekitar 8 hari,” kata Abdus. ●Redaksi/IA