
Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Kejagung Cekal JS dan DT Keluar Negeri
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan penetapan pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap JS dan DT.
Hal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan keputusan tersebut.
Adapun, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana atas nama JS atau pihak swasta, dan berlaku selama 6 bulan.
Kemudian, keputusan berikutnya Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT atau Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, dan berlaku selama 6 bulan.
“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (30/3/2023).
Dengan dicegahnya 2 orang tersebut, menurut Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berjumlah 25 orang.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo. Ketut mengatakan, pada 24 Maret 2023 uang sebesar Rp36.800.000.000 atau Rp36,8 miliar telah dikembalikan. ●Red/Dw