2025-05-25 13:16

Terdakwa Pajak Akui Keterangan Saksi di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Direktur PT Dutamegah Matra Keramik Budiman Suriato mengakui apa yang telah disampaikan oleh sejumlah saksi-saksi perihal pajak dipersidangan. Budiman Suriato kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Terdakwa diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015. Meski sebelumnya, kasus pajak ini diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

Perkara tindak pidana perpajakan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat sidang digelar empat orang saksi dihadirkan ke PN Jaktim.

Sejumlah saksi mulai dari menejer keuangan hingga pedagang keramik dimintai keterangan oleh majelis hakim. M Basri sebagai saksi mengatakan ketika belanja keramik dirinya dikenakan pajak. Ia mengaku pajak dibebankan sebesar 10% dari transaksi pembelian keramik di perusahaan tersebut.

“Sudah beli (keramik) termasuk pajak, langsung harga itu 10 persen ke perusahaan,” ujar Basri, Kamis (30/3/2023).

Sekedar informasi, Budiman Suriato Direktur PT Dutamegah Matra Keramik kini berstatus terdakwa di PN Jaktim. Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan berupa SPT masa PPN masa pajak bulan Januari, Juli dan Desember tahun pajak 2019.

Kasus pajak ini diperkirakan dengan nilai kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp4,3 miliar. Duduk selaku JPU dalam perkara pajak ini diantaranya Magriba Jayantimala dan Silvi Muliani Lestari.

Selain itu, Putra Rante Ginting staf yang membidangi pajak menyampaikan melalui data yang sudah terbayarkan diperkirakan senilai Rp1,1 miliar dari total keseluruhan sebesar Rp4 miliar. Informasi ini diperolehnya berdasarkan pelaporan pajak.

“Dari total 4 miliar selisihnya 3,1 M saya dapat info dari atasan kronologinya kebanjiran,” terang saksi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *