
Tersangka Korupsi AS Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim
HARIAN PELITA — Tersangka dugaan tindak pidana korupsi resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Penyerahan tersangka AS dan dilengkapi barang bukti tipikor atau Tahap II berlangsung pada pukul 14.20 Wib.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaktim Taruli Phalti Patuan SH MH mengatakan pengamanan pelaksanaan penyerahan tersangka berasal dari Kejati DKI Jakarta.
Selama proses penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan diruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.
“Terdakwa diduga melanggar:
Primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Phalti, Rabu (5/4/2023).
Kemudian, AS juga dijerat dengan Subsidair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ●Red/Dw