
Kepsek SDN 05 Bilah Hilir Diduga Tak Ada Pemeliharaan Gedung Sekolah
HARIAN PELITA — Kepsek SDN 05 Sei Mambang Kecamatan Bilah Hilir berinisial DE Diduga Kangkangi Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) Dana ini diperuntukan untuk Pembelian Alat multimedia pembelajaran, Pemeliharaan Prasarana Sekolah juga juga peserta Didik, sebut Sarip Kepada Awak Media Sabtu (15/4/2023).
Lebih Lanjut dia juga mengatakan salah satu komponen Pembiayaan Dari Dana BOS adalah Pemeliharaan sarana dan Prasarana meliputi mulai pencetan bangunan yang sudah kusam dan Lusuh.
Perbaikan atap, plafon yang rusak, perbaikan pintu jendela juga lantai, mobeler dan untuk fasilitas dengan kerusakan ringan, kata Sarip.
Sarip juga menambahkan,”Tapi Kepsek SDN 05 Bilah Hilir ini diduga tidak mematuhi Permendikbud diatas. Sebab kaca jendela banyak yang sudah pecah sehingga jendelanya bolong tak mempunyai kaca.
Juga Dek/Plafon pun sudah rusak, pintunya sudah dimakan raya, tambahnya
Sarip menambahkan, “Kalau kerusakan ringan seperti ini tidak diperbaiki menunggu biaya dari Pemerintah kelamaan sampai berlarut larut bisa bertambah rusak parah. Akibatnya kalau merehabilitasi anggarannya terlalu besar,
Akibat Kepsek SDN 05 Bilah hilir berinisial DE diduga mengabaikan Permendikbud No 8 Tahun 2020 ini sudah merugikan Keuangan Negara setiap merugikan keuangan Negara itu melakukan tindak pidana Korupsi, tambah Sarip. ●Red/Ad