2025-06-08 10:30

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandeg di Polda Sulawesi Selatan

Share

HARIAN PELITA – Polda Sulawesi Selatan dinilai lamban menanggapi laporan Mohammad Sul Djafar (56), dugaan pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu, terlapor Cristian Hendynata Kosinaya berteman,sebagaimana laporan Polisi nomor LP/B/400/XI/2021/SPKT/ Sulawesi Selatan, 21 November 2021.

Setahun lebih, penyelidikan dugaan pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu, yang telah menjerat Cristian Hendynata Kosinaya berteman, selaku terlapor di Polda Sulawesi Selatan, masih belum menunjukkan titik terang bahkan terkesan jalan ditempat.

Ketua Umum DPP-LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH, Kr. Tinggi, menilai kasus itu sengaja dipetieskan, keluh Amiruddin, SH, kepada HarianPelita.id, belum lama ini.

Menurut Amiruddin, terlapor Tonny Hendrik Kosinaya, (almarhum), lahir di Makassar, 28 April 1950, mengaku mempunyai istri bernama Ince Kumala, yang meninggal pada 2 Oktober 1957, dan dimakamkan di pekuburan Bolangi.

Pada tahun 1983  tanah milik Perempuan Hajja Saleha Baco Mandica, yang terletak di Jalan Talasalapang, Kelurahan Mangasa dulu, kecamatan Tamalate, sekarang Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Tanah milik Hajja Saleha Baco Mandica, disertifikatan oleh Tonny Hendrik Kosinaya, selaku suami dari Ince Kumala, yang  terbit pada tahun 1983, sementara Ince Kumala meninggal dunia pada tahun 1957.

Ini yang sama sekali tidak masuk akal ,mana ada orang yang sudah meninggal dunia, mengajukan permohonan peningkatan status hak kepemilikan tanah, kata Amiruddin, SH.

Dijelaskan Amiruddin, berdasarkan data dan bukti yang diterima dari pelapor, jika disandingkan dengan pengakuan Almarhum Tonny Hendrik Kosinaya, mengaku Ince Kumala adalah istrinya, sangat jelas diduga melalukan pemalsuan surat dan data identitas.

Tonny Hendrik Kosinaya yang lahir di Makassar, 28 April 1950, sangat mustahil jika Tonny Hendrik Kosinaya menikah dengan Ince Kumala saat masih berusia 7 tahun, sementara Ince Kumala meninggal dunia pada tahun 1957.

Data tersebut berbeda dengan tertera dalam Kartu Keluarga, Nomor 7371042705010317, Tonny Hendrik Kosinaya lahir di Makassar tertanggal 28 April 1950, dan istrinya bernama Lily Jauwena, lahir di Makassar tanggal 1 Juni 1955, Jalan. Makkasau No.9, RT/ RW 003 / 003 Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, tertanggal 18 Februari 2014, sementara sertifikat atas nama Ince Kumala terbit pada tahun 1983.

Dalam hukum pidana, kata Amiruddin, SH, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian.

Ia membeberkan, dari dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan pemalsuan identitas, Tonny Hendrik Kosinaya dilaporkan oleh  Mohammad Sul Djafar, di Polrestabes Makassar pada tanggal 29 Maret 2009.

“Terlapornya adalah Ince Kumala dan Tonny Hendrik Kosinaya, selaku suami yang diduga menggunakan surat nikah palsu,  dan pemalsuan identitas, sebagaimana SP2HP,

Tonny Hendrik Kosinaya selaku terlapor dugaan menggunakan surat nikah palsu, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menjadi tersangka, namun laporan tersebut tidak ditindakanjuti, disebabkan Tonny Hendrik Kosinaya meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2018,” bebernya.

Dugaan pemalsuan surat autentik atau memberikan keterangan palsu di atas surat autentik, yang dinilai tidak benar itu, telah digunakan oleh anak Cristian Hendynata Kosinaya, sebagai alat bukti dalam berperkara di Pengadilan Negeri Makassar melawan  Hj.Saleha Baco Mandica dan anak anaknya.

“Laporan Mohammad Sul Djafar di Polda Sulawesi Selatan terhadap keempat anak Tonny Hendrik Kosinaya terkesan sengaja dipetieskan,” tegasnya. ●Redaksi/Andi Ampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *