2025-05-23 23:35

Terbitkan SP2HP, DPP-LSM Gempa Indonesia Akan Laporkan Penyidik ResKrimum Polda SulSel ke Propam

Share

HARIAN PELITA — Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B /700/IV/RES.1.2/2023/Krimum, di keluarkan Direktur  Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, ditandatangani Kombes Pol Jamaluddin Farti dihentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana, diduga copy paste.

SP2HP ditulis 1. Rujukan: a. Laporan Polisi Nomor: LPB/443/V/2022/SPKT, tanggal 01 Mei 2022 atas Nama pelapor. M. Akbar Amir. 2. diberitahukan kepada saudara, bahwa laporan yang saudara laporkan, telah  ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan klarifikasi, dengan hasil bahwa :

Kesimpulan dan gelar perkara, terhadap laporan pengaduan tersebut tertanggal 31 Maret 2023.

Bahwa laporan pengaduan Sdr. Amiruddin Kr.Tinggi, SH tetanggal 9 Pebruari 2022 tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak tidak dapat ditingkatkan ke tahap pembuatan laporan polisi karena dalam laporan pengaduan yang terlapornya Yenny Nios DKK merupakan Error’ In Persona.

Drs H Abd Latif Hafid dapat melaporkan pihak PT Timurama yang melakukan penjualan ke Yenny Nios pada tahun 2006.

Dikatakan Amiruddin penghentian penyelidikan kasus tersebut yang ditujukan kepada kami, sangat keliru, dan membingungkan, kata Amiruddin kepada HarianPelita.id, melalui Whatsapnya (18/4/ 2023 ).

Jika melihat alasan hukum atau pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penyidik, sehingga berinisiatif menghentikan penyelidikan kasus yang kami laporkan tertanggal  8/2/2022, hal pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Gowa, tidak bersesuaian SP2HP.

Tindakan penyidik dalam menangani perkara tersebut  diduga kuat tidak profesional dan kurang obyektif karena dalam hal melakukan penyelidikan yang dianggap kurang kooperatif sebagaimana fungsi penyidik dan terkesan berpihak.

Menurutnya, dimana pihak penyidik  menyebutkan, dalam SP2HP, a. Laporan Polisi Nomor: LPB/443/V/2022/SPKT, tanggal 01 Mei 2022 atas Nama pelapor. M Akbar Amir.

Hal ini menjadi asumsi liar, yakni pihak penyidik seolah tidak teliti dalam melakukan penyelidikan, padahal kami  melapor, melaporkan secara bersurat, Kepada Yang Terhormat, KaPolda Sulawesi Selatan, pelapor bukan M.Akbar Amir, sebagaimana yang dimaksud SP2HP.

Kami berharap pihak Itwasda Polda Sulawesi Selatan, turut melakukan pengawasan secara netral dan independen, sehingga apa yang telah menjadi penyelidikan dari laporan tersebut mendapatkan hasil yang transparan dan tidak memihak”.

“Namun kami sesalkan penyidik malah menghentikan penyelidikan kasus yang kami laporkan ini, dengan alasan yang tidak rasional,” Amiruddin, SH, menandaskan.

Tak hanya itu, ia juga menduga bahwa secara tindak lanjut melalui SP2HP dianggap keliru dan membingungkan.

Ia akan mengadukan oknum penyidik Reskrimum Polda Sulawesi Selatan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI, Kompolnas RI dan Ombudsman RI,  berdasarkan evaluasinya, atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terkesan copy paste. dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polri.

Salah satu penyidik reskrimum Polda Sulawesi Selatan,  untuk dikonfirmasi pada Rabu (19/4), beberapa kali dihubungi nomornya, belum dapat dikonfirmasi. ●Redaksi/Andi Ampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *