2025-05-26 18:06

Dua Tahun DPO Kejari Kabupaten Bogor Meringkus Hasan Safei Pemalsu SHGB Sentul City

Share

HARIAN PELITA– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pemalsuan sertifikat tanah, DPO selama dua tahun, Hasan Sjafei (HS) di rumahnya dikawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidanan Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho membenarkan adanya penangkapan pada Jumat (21/4/2023).

Menurut Kasipidum Kejari Kabupaten Widiyanto Nugroho yang baru saja menjabat selama satu bulan ini.

Ia menyampaikan bahwa, Hasan Sjafei terbukti secara bersama sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan Surat SHGB 1169 Bojong Koneng terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, lanjut Widiyanto Nugroho, akhirnya Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil meringkus narapidana Hasan Sjafei di rumahnya di Kawasan Sentul. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar.

“Atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Jalan SICC Sentul. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT.Sentul City,” jelas Widiyanto Nugroho, Minggu (23/4/2023).

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelaporan pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,”katanya.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojong Koneng atas nama Sentul City. Sedangkan HS memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter,” imbuh Anita.

Anita juga mengatakan, setelah terbukti bersalah, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediamannya HS sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah dan tidak lagi berdomisili di kediaman tersebut.

“ Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal, dimana Hasan Sjafei berdomisili. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terdakwa sudah pindah sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaanya, hingga buron selama 2 tahun,” jelas Anita.

“Alhamdulillah setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, maka pada hari ini kami berhasil menangkapnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Anita juga menyampaikan, tersangka seharusnya 2 orang, namun untuk satu tersangka atas nama Lili Putri Danawinata, informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.

“Ya, tersangka ada 2 orang, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatanya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” beber Anita.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas 2.630. Dengan perbuatanya Sentul City dirugikan senilai Rp20 Miliar. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *