2025-06-04 4:18

Lebaran Kejari Kabupaten Bogor Sibuk Buru Tersangka Pemalsu Akta Otentik PT Sentul City

Share

HARIAN PELITA — Satu tersangka kasus pemalsuan sertipikat tanah milik PT Sentul City hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum. Lili Putri Danawinata saat ini masih dalam pencarian petugas.

Meski sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah berhasil meringkus pelaku Hasan Sjafei (HS) pada Jum’at (21/4) menjelang Lebaran di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pengintaian Hasan Sjafei dilakukan tim diperkirakan selama kurang lebih satu bulan.

Hasan Sjafei sempat buron selama dua tahun dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasan Sjafei berpindah tempat dan tidak lagi tinggal sesuai dengan KTP saat dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor dan penuntutan.

Kepada Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan tersangka berjumlah dua orang. Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar.

“Namun untuk satu tersangka atas nama Lili Putri Danawinata informasinya belum tertangkap,” ujar Widi, Senin (24/4/2023).

Tersangka di jerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat.

Perkara pemalsuan ini berada diatas SHGB milik PT Sentul City dengan luas 2.630. Menurutnya, perkara yang menjerat Hasan Sjafei disidangkan pada tanggal 24 Mei 2019.

Hasan Sjafei dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertipikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojong Koneng atas nama Sentul City. Sedangkan HS memalsukan sertifikat dengan Nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat Nomor 217 dengan luas 1.390 meter,” ungkapnya.

Lebih lanjut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertipikat tanah milik PT Sentul City.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan kadaluarsa. Karena kejadiannya waktu itu pada tahun 1999 dan baru diketahui oleh pelapor yakni PT Sentul City pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluwarsa karena diketahui oleh pelaporan pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Widi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *