2025-05-26 14:04

Tersangka Ujaran Kebencian, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditahan

Share

HARIAN PELITA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa tersangka APH ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ujar Vivid kepada wartawan, Senin (1/5/2023) di Mabes Polri

Lanjut Vivid menjelaskan, tersangka APH langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini setelah ditangkap kemarin Minggu (30/4/2023) Di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *