2025-05-25 7:16

Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Uang Rp4,7 Miliar dari Kasus RS Arun

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Profinsi Aceh, kembali menyita uang Rp4,757.739.472 miliar dari kasus PT Rumah Sakit Arun.

Sebelumnya Kejari telah menyita Rp3,1miliar.Total sitaan baru memcapai Rp7,8 miliar dari kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp43 miliar.

Adapun asal uang Rp4.757.739.472 miliar yang disita oleh Kejari Lhokseumawe, berasal dari rekening PT. RS Arun senilai Rp4.057.999.472 (empat miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), dan pengembalian deviden dari S, senilai Rp660.000.000 (enam ratus enam puluh juta), serta penyitaan uang dari manager keuangan PT RS Arun inisial A, senilai Rp39.740.000 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

“Pada hari ini kita sama-sama menyaksikan kegiatan konferensi pers terkait penyitaan uang dalam kasus PT RS Arun terkait pengembalian uang sebesar Rp4.757.739.472 (empat miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah),” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/05/2023)

Kajari Lalu menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) di Bank Syariah Indonesia, Penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.

“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS. Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami,” kata Kajari.

Selanjutnya Kajari menyampaikan, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini mengimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT RS Arun, Kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.

Kajari menambahkan, jika tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, barang bergerak, atau pun tidak bergerak, logam mulia, maupun yang punya nilai ekonomis supaya segera diserahkan pada pemerintah.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan saya sampaikan himbauan ini kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat kita inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” imbaunya. ●Red/Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *