2025-05-31 5:38

Kakek dan Nenek di Pasar Rebo Terancam UU Perlindungan Anak

Share

HARIAN PELITA — Tersangka kekerasan anak di Pasar Rebo Jakarta Timur segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Para tersangka yakni AS, TH dan SW kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Ari Meilando SH menegaskan bahwa sejumlah tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Jaktim.

Kematian balita AF diduga dilakukan oleh kakek AS dan TH neneknya di Pasar Rebo. Kekerasan diperkirakan terjadi pada tanggal 9-15 Januari 2023.

Kekerasan berujung kematian ini dikarenakan AS dan TH kesal terhadap SW yang tidak kunjung memberikan nafkah kepadanya.

Sebelumnya, SW telah menitipkan anaknya AF saat itu berusia 1 tahun 9 bulan kepada AS dan TH. SW menitipkan anaknya yaitu AF sekitar bulan September 2022.

“Terdakwa atas nama TH (nenek) dan juga terdakwa atas nama AS (kakek) masing-masing kita dakwakan dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Ari Kasubsi Pratut Kejari Jaktim, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, SW yang merupakan ibu kandung AF juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. SW diduga menelantarkan anak balitanya yakni AF. Lalu, SW menitipkan anaknya kepada AS dan TH hingga terjadinya kekerasan. SW terancam Pasal 76b junto Pasal 77b dikarenakan telah menelantarkan anaknya oleh JPU.

Ari melanjutkan, tersangka SW dituntut secara terpisah atau splitsing dalam kasus kekerasan anak ini. Kasus ini juga oleh ditangani oleh Unit PPA Polres Jaktim. Dari hasil otopsi, korban AF diketahui mengalami pecah pada bagian pembuluh darah di otak.

“Para terdakwa ini statusnya merupakan kakek dan nenek tiri. Jadi melakukan kekerasan itu pada tanggal 9-15 Januari berturut-turut 2023. Dan dinyatakan meninggal di Puskesmas Pasar Rebo,” ungkap Ari.

Ari menyampaikan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Jaktim para tersangka didampingi kuasa hukumnya. Kemudian, AS kini menjalani penahanan di Rutan Cipinang dan TH serta SW di dititipkan di Rutan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *