2025-05-31 8:27

Polresta Malang Kota Kembali Terapkan Tilang Manual di Tempat

Share

HARIAN PELITA– Polresta Malang Kota kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini mengikuti petunjuk Korlantas Polri dan Polda Jatim melalui surat telegram nomor 559 pada 2 Mei 2023.

Tilang manual ini diberlakukan lagi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan surat edaran pada Oktober 2022 lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, ada beberapa faktor penerapan kembali tilang manual, salah satunya karena ETLE yang tidak bisa menjangkau banyak wilayah.

“Kemudian banyak terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas serta meningkatnya lakalantas,” kata Budi Hermanto baru-baru ini.

Meski kembali menerapkan tilang manual atau tilang di tempat, Buher sapaan akrabnya memastikan tidak ada razia di titik tertentu yang bisa menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.

“Kami buat skala prioritas mana yang mengganggu Kamtibmas, ternasuk balap liar atau trek-trek an. Intinya yang mengganggu keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dikatan Buher, personel yang bisa melakukan tilang juga dipastikan sudah memiliki sertifikat khusus. Sehingga hal ini meminimalisir tindakan yang bisa mencoreng nama baik Polri. ●Red/mt/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *