2025-06-27 15:55

Eksepsi Ditolak Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Berlanjut

Share

HARIAN PELITA —:Kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kali ini sidang dengan agenda putusan sela menolak eksepsi nota keberatan terdakwa Haris Azhar. Kemudian, majelis hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada agenda sidang mendatang.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas ketua tim majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Senin, (22/5/2023).

Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim.

Setelah sidang ditutup dan dinyatakan selesai oleh majelis hakim PN Jaktim justru Haris Azhar mengatakan bahwa pendapat hakim mengacaukan ketertiban berpikir di Indonesia. Motivasi tersebut, menurutnya, hanya meladeni aduan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pendapat majelis hakim justru mengacaukan ketertiban kita berpikir selama hukum acara pidana di Indonesia. Dan ini saya pikir motivasinya hanya sekedar ingin meladeni aduan dari pejabat tinggi di Republik ini,” ujar Haris.

Ia menambahkan, seharunya hukum dapat diberlakukan secara akal sehat. Dałam kasus ini, JPU tidak pernah menyerahkan surat dari Komnas HAM terhadap penyidik. Tentang surat tersebut dilakukan pada masa penyidikan. Haris juga memprotes terkait surat Komnas HAM ini saat disidangkan.

Menurutnya, JPU mengabaikan surat itu. Komnas HAM ,kata dia, lembaga negara karena Komnas HAM bukan lembaga kacang-kacangan atau kaleng-kalengan. Haris pun menjelaskan bahwa Komnas HAM, Kejagung dan Mahkamah Agung kerap menggelar pertemuan rutin.

“Sayangnya ketika berkas itu dilimpahkan ke penuntut umum surat tidak ada hilang. Ketika kita sampaikan eksepsi baru dibantah oleh Jaksa ketika menjawab eksepsi,” jelas Haris.

Kendati demikian, quality control terhadap JPU dipertanyakan olehnnya. Haris juga mengatakan pejabat negara gemetar menghadapi rakyatnya. Pihaknya mengungkapkan dalam kasus ini tidak akan mundur satu centimeter pun untuk menyampaikan kebenaran.

“Jadi makin hari dengan persidangan-persidangan yang ada makin kelihatan betul ketersesatan para penegak hukum terhadap penanganan kasus saya dan kasus Fatia,” papar Haris. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *