
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Penjualan Tiket Konser Coldplay
HARIAN PELITA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait penjualan tiket konser Coldplay
Kedua tersangka tersebut berinisial ABF dan W merupakan sepasang suami-istri , ditangkap pada Senin 22 Mei 2023 di Kab Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Tipid Siber AKBP Ardian, mengatakan kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban adanya penjualan tiket Coldplay melalui akun @fintrove_id
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2023).
Lanjut Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka membuat sebuah akun dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay. Keduanya mengaku membeli akun tersebut dari Twitter.
“Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya,” katanya.
Kedua tersangka membuka jasa penitipan (jastip) pembelian tiket Coldplay. Untuk meyakinkan para korban, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah testimoni dari konsumennya.
“Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagi tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket.” bebernya
Dari dua tersangka tersebut, polisi menyita , 3 buah Handphone, 1 CPU Komputer, 1 Monitor, 1 buah Mouse dan akun Twitter @findtrove_id ;
Atas tindakannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 atas 2 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman maksimal dari tindak pidana yang dilakukan mereka adalah 20 tahun. ●Red/IA