
Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Sekuriti Pengedar Uang Palsu
HARIAN PELITA — Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya berhasil menangkap BRG (26) seorang sekuriti warga Cikerut, Cilegon terlibat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Barang bukti uang palsu disita Rp10.300.000.
Zain menjelaskan, modus pelaku dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban berinisial A (27).
Zain mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan, Sabtu (20/5/2023) malam, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.
Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.
“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.
Zain mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, dan uang diantar melalui paket.
Pelaku BRG menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.
Zain pun mengingatkan masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ●Red/hms