
Fatia Haris Tantang LBP Hadir Tanpa Embel-embel Jabatan Negara
HARIAN PELITA — Terdakwa pencemaran nama baik meminta Jaksa untuk menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Fatia Maulidiyanti mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mendatangkan saksi korban yakni Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP. Luhut, kata dia, bila merasa dirugikan olehnya dan rekanya Haris Azhar dinantikan kehadirannya di PN Jaktim.
Ia menambahkan, jika Luhut memenuhi panggilan ke pengadilan untuk tidak membawa embel-embel jabatan sebagai Menteri. JPU merencanakan akan melayangkan surat kepada Luhut sebagai Saksi di PN Jaktim.
“Kalau merasa sebagai korban merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris maka dia harus datang, tidak membawa embel-embel jabatannya,” kata Fatia, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, Luhut mengaku sebagai korban dalam kasus ini. Fatia pun menantang Luhut datang ke PN Jaktim tanpa harus membawa protokol. Sebab, kata dia, korban yakni Luhut dianggap sebagai warga negara biasa yang sama kedudukannya.
“Datang sebagai korban untuk menyatakan dan memberikan kesaksiannya, tanpa membawa protokol-protokol yang dia punya dari privilege-nya (hak istimewa). Karena dia (LBP) menganggap bahwa dirinya korban. Dia menganggap dia personal dirugikan oleh saya dan Haris maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatan negaranya,” tegas Fatia yang juga koordinator KontraS.
Jaksa diingatkan oleh Fatia untuk berkomitmen memenuhi kehadiran Luhut pada saat pemeriksaan. Luhut merupakan orang pertama yang melaporkan dirinya bersama Haris Azhar dalam kasus ini.
Fatia melanjutkan, bahwa majelis hakim sudah menyebutkan secara teknis dalam hal ini yakni korban Luhut Binsar Pandjaitan diharuskan hadir dalam agenda sidang berikutnya.
“Jadi harapannya Jaksa harus memenuhi itu, dan bukan siapa-siapa, karena dia seorang Menteri Marves. Tapi, karena dia saksi korban harus memenuhi persyaratan sidang,” ujar terdakwa.
Sementara, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berpendapat bahwa majelis hakim hanya meladeni aduan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa Haris ketika eksepsi dirinya tidak diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.
Selain itu, hal serupa juga dialami oleh Fatia saat sidang putusan sela. Eksepsi atau nota keberatan keduanya tidak diterima tim majelis hakim. Kemudian, hakim memerintahkan untuk melanjutkan sidang berikutnya dengan pemeriksaan para saksi.
“Dan ini saya pikir motivasinya hanya sekedar ingin meladeni aduan dari pejabat tinggi di republik ini,” tandas Haris.
Haris menilai kasus yang menjerat dirinya serta Fatia memperlihatkan ketersesatan para penegak hukum. Kata dia, hal tersebut memperlihatkan keterpaksaan negara meladeni para pejabatnya dan gemetar menghadapi rakyat.
“Sekali lagi kami sih happy-happy saja dalam rangka untuk menunjukkan kesalahan, kekhilafan keterpaksaan negara meladeni para pejabat-pejabatnya yang semakin gemetar dan rapuh menghadapi rakyatnya,” imbuh Haris. ●Red/Dw