
Jaksa Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp300 Juta Ke PN Jaktim
HARIAN PELITA — Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp300 juta-an telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaktim Yanuar Adi Nugroho menyampaikan bahwa tersangka Nofrialdi akan segera disidangkan.
“Atas nama tersangka Nofrialdi itu telah kami limpahkan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023. Kita tinggal menunggu penetapan sidang terhadap perkara itu,” ujar Yanuar, Jum’at (26/5/2023).
Yanuar menambahkan, pihaknya tengah menanti jadwal persidangan yang akan digelar di PN Jaktim. Menurutnya, tersangka Nofrialdi didakwa Pasal 378 serta 372 KUHP. Atas perbuatannya, korban Ferry Irawan menderita kerugian mencapai Rp300 juta.
“Untuk korbannya pak Fery Irawan, nanti juga kami panggil untuk menerangkan dipersidangan sebagai saksi,” tandas Yanuar.
Untuk saat ini, tim JPU tengah menanti penetapan jadwal sidang dari PN Jaktim. Sebelumnya, proses tahap II atau penyerahan berkas tersangka dan barang bukti sudah dilalui di Kejari Jaktim dengan penyidik Polres Jaktim. Tersangka kini ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. ●Red/Dw