2025-05-25 21:34

Polres Bulukumba Hentikan Laporan Perampasan Kendaraan Oleh Debt Collector PT ACC Makassar

Share

HARIAN PELITA —-  Andi Eriady Nusa Nusa Putra Aktivis Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa meminta Polres Bulukumba melanjutkan kasus perampasan unit mobil Toyota Agya dari Lel. Ruddin, milik Andi Yurnaedah di wilayah hukum Polres Bulukumba, 8/3/2023, oleh PT ACC Makassar.

Andi Eriady mengatakan, tindakan Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Abustam, SH, MH, yang mengeluarkan SP2HP/A2/309/V/2023/Reskrim tertanggal 5 Mei 2022 sebagaimana tertulis dalam A2, tentang penghentian penyelidikan, merupakan keputusan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, Surat Kapolres Bulukumba Cq. Kasat Reskrim Polres Bulukumba Nomor : SP2HP/A2/309/V/2023/Reskrim tertanggal, 5 Mei 2022, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (A2), tentang penghentian penyelidikan. Harian Pelita, 26/5/2023.

Yang pada pokoknya berisi bahwa, Hasil Gelar Perkara tertanggal, 4/5/2023, atas perkara Laporan Polisi No. Pol : KP/PB/180/III/2023/SPKT Polres Bulukumba tertanggal, 10/3/2023, setelah dilakukan penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan, “karena tidak cukup bukti”, alasan dengan pertimbangan hukum.

Alasan tersebut, telah mengabaikan Surat Edaran Kapolri No. 7 Tahun 2018 bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dapat dikeluarkan dengan alasan apabila tidak ditemukannya peristiwa pidana.

“Akan tetapi dalam kasus perampasan unit mobil Toyota Agya nomor Polisi DD 1474 HQ, dari Lel. Ruddin, milik Andi Yurnaedah di wilayah hukum Polres Bulukumba,  8/3/2023, oleh PT. ACC Makassar bersama oknum pemuda Pancasila, ada peristiwa pidana, “tetapi polisi telah mengabaikannya dengan alasan-alasan yang terlalu dibuat-buat,” kata Eriady.

Ia juga menilai, “polisi” terlalu ceroboh menghentikan penyelidikan, yang terkesan  mengesampingkan, Perkap Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fiducia, dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, dengan dalih pertimbangan hukum.

Perlu diketahui, terbitnya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 merupakan sebuah jawaban untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan, melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia,

Menurut kronologis dalam Laporan Polisi No. Pol : LP/B/180/III/2023/SPKT Polres Bulukumba tertanggal, 10/3/2023, Andi Yurnaedah melaporkan perampasan kendaraan oleh debt Collector PT. ACC Makassar dari Lel. Ruddin dijalanan, di Jalan Abdul Jabbar Desa Bonto Macinna, Gantarang, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, tanggal, 8/3/2023, sekitar jam 20.00 Wita.

Aktivis pemuda Pancasila Kabupaten Gowa, menilai tindakan “debt collector (penagih utang) mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan), itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun,” ucapnya.

Oleh karena itu, tindakan Polres Bulukumba menghentikan penyelidikan kasus tersebut, merupakan tindakan keliru. “Polisi telah melakukan tindakan melebihi kewenangannya, serta mengabaikan bukti yang seharusnya menjadi penguat kasus tersebut dilanjutkan”.

Perihal benar dan salah, kata Andi Eriady, , hanya hakim yang dapat menentukannya.

“Hanya hakim yang dapat menentukan seseorang bersalah ataupun tidak (presumption of innocence). Bukan tugas polisi memvonis bebas seseorang yang dengan cukup keterangan dan bukti melakukan suatu tindakan pidana. Polisi diberi tugas dan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh UU”.

Andi Eriady menyarankan agar perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya, agar kepolisian sebagai instrumen penting dalam penegakan hukum, dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat terutama kepada korban (konsumen).

Fakta hukum, PT. ACC Makassar selaku pembiayaan konsumen dalam melakukan perjanjian pembiayaan konsumen, terhadap Andi Yurnaedah selaku konsumen/ debitur (pemberi fiducia), tidak dibuat dengan akta notaris ( akta otentik) dan pula tidak dicatatkan dalam buku daftar fiducia ( Kantor Pendaftaran Fiducia).

Konsumen tidak memiliki salinan akta jaminan fiducia dan salinan sertifikat jaminan fiducia, akibatnya hanya mengantongi perjanjian utang piutang secara umum, bukan perjanjian utang piutang perjanjian fiducia, yang berdampak hak kreditur/penerima fiducia tidak mendapat perlindungan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia.

Menanggapi SP2HP/A2/309/V/2023/Reskrim tertanggal, 5 Mei 2022, Hasil Gelar Perkara tertanggal, 4/5/2023, yang mana belum dapat ditingkatkan keproses penyidikan dengan pertimbangan hukum tersebut, adalah hasi gelar perkara akal-akalan belaka.

Sebab penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, yang tertuang dalam BAB V. Pasal 38, BAB XIV. Pasal 128, 129, dan 130, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  ( KUHAP),  terangnya.

Briptu Agus Adriadi yang berusaha dihubungi, melalui WhatsAppnya, belum bisa dikonfirmasi. ●Redaksi/AA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *