
Alasan Tugas Negara LBP Tidak Hadir ke PN Jaktim
HARIAN PELITA —- Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) berhalangan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dikarenakan bersangkutan tengah menjalankan tugas negara.
Ketidakhadiran Luhut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Adi Nugroho setelah sidang ditunda.
Namun JPU menegaskan sidang akan diselenggarakan kembali pada Kamis 8 Juni 2023 mendatang. Agenda pemeriksaan saksi sempat tertunda pada Senin 29 Mei 2023.
Pekan depan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan dihadirkan ke ruang sidang.
“Saya sampaikan kalau tadi sesuai dengan penundaan hasil sidang yang disampaikan oleh majelis hakim tanggal 8 Juni 2023 hari Kamis itu berdasarkan dari permohonan kami. Dan surat dari saksi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya yang menerangkan pada pokoknya bahwa pak Luhut sedang ada tugas negara,” ujar Yanuar, Senin (29/5/2023).
Meski sebelumnya, JPU telah melayangkan surat permohonan terhadap Luhut Binsar Panjaitan untuk dapat hadir ke PN Jaktim. Luhut direncanakan akan memberikan kesaksiannya terkait kasus yang menjerat Haris dan Fatia. Yanuar menambahkan, pihaknya akan memanggil kembali Luhut.
Bila tidak ada halangan pada 8 Juni 2023 mendatang LBP akan tiba ke pengadilan. Menurutnya, surat permohonan pemanggilan saksi disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Ketertiban serta keamanan proses persidangan sangat diharapkan olehnya.
“Sehingga sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim nanti kami panggil kembali saksi pak Luhut,” kata JPU.
Perlu diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara ini dijadikan sebagai terdakwa. Kasus ini, Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi oleh Luhut. Diduga kedua terdakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui akun Youtube.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa JPU dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. ●Red/Dw