
Polres Enrekang Sulsel Dituding Tak Profesional Dalam Penegakan Hukum
HARIAN PELITA — Penanganan kasus penganiayaan oleh 7 orang pelaku di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bulan april 2023 lalu yang dialami Muh Arief berusia 41 tahun hingga knii belum juga tuntas.
Dikabarkan apalagi pihak Polres Enrekang belakangan ini penanganan kasus itu tak serius ditangani sehingga terkesan Polres Engrekang menyepelekan kasus tersebut.
Sebelumnya ke 7 orang pelaku penganiayaan, satu diantaranya tertangkap di Kabupaten Enrekang dengan kasus sebagai bandar obat terlarang jenis ekstasi oleh BNN Provinsi Sulsel bekerja sama Resmob Polda Sulsel dengan barang bukti 293 butir pil ekstasi yang disembunyikan di sebuh ember biskuit.
Hasriadi alias Adi (37) warga kecamatan Maiwa kab Enrekang tertangkap sebagai bandar obat terlarang bersama 7 orang, 2 diantaranya masih di bawah umur.
Saat Kasat Reskrim Polres Enrekang dikonfirmasi wartawan jika Hasriadi alias Adi salah satu dari 7 orang pelaku penganiayaan tertangkap oleh BNNP sebagai bandar obat terlarang, AKP Abd Halim membenarkan dan segera memerintahkan anggotanya untuk segera mendatangi Polda Sulsel memeriksa pelaku penganiayaan yang sudah tertangkap dengan kasus lain.
Halim menambahkan jika pelaku penganiayaan yang diungkap korban penganiayaan Muh Arief sebanyak 7 orang menampik.
“Pelaku penganiayaan terhadap Arief hanya 4 orang, berdasarkan pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.
Penjelasan soal kasus tersebuf tanpa merinci siapa ke 4 pelaku dan status ditahan atau masih berkeliaran dengan bebas.
Muh Arief selaku korban penganiayaan berharap agar aparat penegak hukum khuhsusnya di polres Enrekang benar benar menegakan keadilan, dan menangkap para pelaku agar tidak ada lagi menjadi yang menjadi korban berikutnya.
Masyarakat kembali mempertanyakan soal penanganan kasus tersebut yang lambat ditanganinya. Bahkan masyarakat mendesak Kapolri mengusut peristiwa sebenarnya. ●Red/Dili