2025-06-08 18:24

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Share

HARIAN PELITA —- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Putusan dibacakan dalam sidang kode etik Polri digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada awak media, membenarkan Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH atau pemecatan.

Ditambahkan Ramadhan, selain PTDH juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Teddy Minahasa, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa.

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu disebutkan telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.

Sabu-sabu yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi itu kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kg.

Kemudian Irjen Teddy Minahasa memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyebutkan, atas putusan sidang kode etik Polri itu Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding. ●Red/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *