2025-06-02 17:00

Tiga Orang Diperiksa Kejagung Terkait Pengelolaan Usaha Komoditi Emas

Share

HARIAN PELITA — Tiga orang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tiga orang yang telah diperiksa yakni berisial HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” jelas Ketut Sumedana, Selasa (6/6/2023).

Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan HTM, I serta HW dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *