2025-05-29 3:45

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Share

HARIAN PELITA — KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MK) dan menahan 1 orang diantaranya.

Tersangka DTY diduga memberikan uang kepada HH (Hakim/Sekretaris Mahkamah Agung) terkait pengurusan gugatan perkara ke tingkat kasasi yang diajukan oleh HT (Debitur KSP ID) di Mahkamah Agung.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *