2025-05-25 22:31

Pasutri Ditangkap Kasus Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Share

HARIAN PELITA —- Subdit 3 Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan Hidup)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan maksud untuk dieksploitasi ke luar negeri. 22 korban
Ditampung di dua lokasi Kebun Jeruk dan Cijantung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan
pihaknya meringkus dua tersangka sepasang suami istri (pasutri) kasus perdagangan orang.

“Dua orang tersangka yakni pria berinisial AG dan perempuan berinisial F,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023)

Lanjut Auliansyah mengatakan tim Subdit 3 Sumdaling Polda Metro mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pada hari Rabu 7 Juni 2023 pada pukul 17.00 WIB melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Haji Kotong Nomer 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan didapatkan bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung calon Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Ditempat tersebut ditemukan 15 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri. “Di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi,” jelasnya.

Tak sampai disitu Ditreskrimsus kemudian melakukan pengembangan dan kembali didapatkan kembali ada tujuh korban di wilayah Cijantung.

” 7 korban ditemukan d di Jalan pertengahan no 38 RT 013 RW 007 Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sehingga jumlah total korban ada 22 orang,” ucapnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 18 buah paspor, visa, satu unit mobil, 10 tiket pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura, 9 tiket pesawat dengan rute penerbangan Singapura-Srilangka-Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *