2025-05-28 4:32

Manipulasi Data Mata Uang Crypto PT Indodax, Dua Tersangka ini Diciduk Polisi

Share

HARIAN PELITA —– Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui elektronik dari perusahaan perdagangan (trading) mata uang crypto PT Indodax.

Tim Ditreskrimsus  menangkap dua orang tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur berinisial L (52) dan B (22).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.

“Tersangka ditangkap di dua TKP  berbeda yaitu Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (13/6/2023)

Lanjut Auliansyah menjelaskan, tersangka pertama, L (52) ditangkap pada Selasa (2/5) pukul 18.15 WITA di Jalan Sekolah DDI, RT/RW. 001/002, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka kedua, B (22) ditangkap pada Rabu (17/5) pukul 01.25 WITA di Jalan Soekarno Hatta Km.2 RT.10 No.30, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Keduanya menggunakan modus  menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial seakan-akan yang  halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT Indodax – IDX Crypto Aset Masa Depan, ” jelasnya Auliansyah

Tersangka L menjanjikan korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80 persen akan diberikan kepada korban dan 20 persen kepada perusahaan setelah tiga jam jika telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.  

“Sedangkan tersangka B menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta, sementara kerugian yang diderita para korban yakni dari tersangka L adalah Rp25 juta dan dari tersangka B adalah Rp600 juta,” bebernya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti tiga buah unit ponsel, nomor rekening BNI dan Bank BTPN 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *