
Kejari Jakpus Mengeksekusi Terpidana Pajak ke Rutan Salemba
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto. Eksekusi dilakukan atas putusan tingkat Kasasi terkait perkara Perpajakan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting SH MH mengatakan terpidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN atas nama Leo Siswanto.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (inkracht) telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto,” ujar Bani, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 623/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember2021 pada pokoknya menyatakan terdakwa Leo Siswanto telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Tetapi, putusan itu menjelaskan bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa Leo Siswanto, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van allerechvervolging).
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan upaya hukum Kasasi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (inkracht),” jelas Kasi Intel Kejari Jakpus.
Lebih lanjut, Bani menyampaikan untuk melaksanakan putusan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor:Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023.
Ia menambahkan, sebelum dieksekusi terpidana Leo Siswanto berada diluar penjara. Maka pihaknya, telah melakukan pencarian terhadap Leo Siswanto hingga ke Lampung. Namun, saat proses pencarian itu terpidana tidak diketemukan dikediamannya di Lampung tersebut.
Selain itu, Kasi Intel Kejari Jakpus menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil terpidana untuk menjadi saksi dalam perkara Pajak atas nama Toni Budiman. Menurutnya, pada Senin 12 Juni 2023 terpidana hadir memberikan kesaksiannya.
Saat itu, tim eksekutor langsung mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 6003K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
Kini, Leo Siswanto harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp634.796.291.500,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). Kemudian, subsidiair pidana penjara selama 3 tahun.
“Jaksa eksekutor memasukan terpidana Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Salemba Jakarta Pusat,” kata Bani. ●Redaksi/Dw