
Bank Mandiri Kembalikan Uang Korupsi PT Asabri ke Negara
HARIAN PELITA — Vice Presiden Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Setyawati mengatakan pihaknya telah menerima titipan uang sekitar Rp32 miliar. Uang pengganti dan denda perkara PT Asabri Persero itu dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Sejumlah uang itu akan segera dikembalikan ke khas negara melalui Bank Mandiri.
Bank Mandiri kala itu menerima langsung setoran uang perihal perkara korupsi atas nama terdakwa Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek. Perkara korupsi PT Asabri ini dinyatakan inkrah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Uang titipan tersebut berawal dari penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero.
Kasus korupsi PT Asabri melibatkan beberapa perusahaan berlangsung pada periode 2012-2019. Meski sebelumnya, dalam proses penyidikan Edward Seky Soeryadjaya menitipkan uang dengan jumlah Rp32.503.852.600,00.
“Jadi Mandiri ini menerima titipan dari perkara Asabri dengan terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek). Menerima titipan beberapa hari yang lalu sekitar jumlahnya Rp32 miliar. Yang mana memang pada hari ini sudah inkrah harus diserahkan kembali ke negara sejumlah tersebut,” kata Ita, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, jumlah uang yang dititipkan ke Bank Mandiri ditegaskan oleh Ita berasal dari institusi Kejaksaan. Sebagai bank milik pemerintah ia menjelaskan akan bersedia menerima sejumlah titipan terkait perkara PT Asabri tersebut. Sekitar Rp32 miliar yang disetor melalui Bank Mandiri termasuk uang denda perkara ini.
“Yang saya sampaikan begini karena sebagai lembaga negara kami memang membantu Kejaksaan. Jadi tugas kami sebagai perbankan adalah menerima titipan itu,” ungkapnya.
Sementara, Kajari Jaktim Dr. Dwi Antoro SH MH menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam Dakwaan Subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” jelas Dwi.
Edward Seky Soeryadjaya dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, menurut Dwi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp32.721.491.200,00. Ketentuan ini dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600,00.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti,” urai Dwi.
●Terpidana PT Asabri Diekseksui ke Lapas
Ia melanjutkan, jika Edward Seky Soeryadjaya tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun. Jum’at tanggal 28 April 2023 sesuai dengan putusan pengadilan terpidana Edward Seky Soeryadjaya telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023, terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) diharuskan membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp217.638.600,00.
Selain itu, Edward Seky Soeryadjaya didenda sebesar Rp300 juta. Dalam keterangannya, melalui perwakilan keluarga dan kuasa hukum terpidana pada Rabu tanggal 31 Mei 2023 membayar kekurangan uang pengganti Rp217.638.600,00 termasuk denda RpRp300 juta. ●Redaksi/Dw