
Kecanduan Judi Pakyu dan Tashio 44 Pemain Lansia Tersangka
HARIAN PELITA —- Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam puluh orang lansia melakukan tindak pidana perjudian Pakyu dan Tashio di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2023) malam.
Para pelaku terdiri dari 17 perempuan dan 43 laki-laki digiring ke markas Polda Metro menggunakan dua mobil truk dan dua mikrolet.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dalam pengerebekan di tangkap 60 orang, setelah diperiksa yang jadi tersangka berjumlah 44 orang
“Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6/2023) namun setelah kita periksa semuanya ternyata tersangka ada 44 orang,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (15/6/2023)
Dijelaskannya, para tersangka ini melakukan perjudian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Karang Anyar Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
“44 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda , dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara, dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara,lima orang keamanan, lima orang bertugas dipermainan judi paikyu, tiga orang pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi Pakyu, dan 22 orang pemain judi Tashio,” ujar Hengki
Lanjut Hengki mengatakan, judi Pakyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Pakyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan keberuntungan.
Sedangkan judi Tashio adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan. Pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tashio.
Selain para tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sejumlah Rp 35 juta, 1 buah tatakan meja perjudian,
set domino Pakyu, kotak dan set dadu Tashio
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. ●Red/IA