
Korupsi Pembayaran Tunjangan Kinerja 10 ASN di Kementerian ESDM Tersangka
FOTO KPK
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersangka dan 9 di antaranya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Kesepuluh orang itu Pejabat Perbendaharaan dan Pegawai di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM.
Diduga mereka melakukan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar. Dugaan korupsi mereka ambil dengan besaran berbeda mulai dari Rp350 juta hingga Rp10,8 Miliar. ●Redaksi/KPK/32