2025-05-24 5:38

Dudung Badrun Sebut Perkara Keluarga Bawon Kewenangan Pengadilan Agama Sumber

Share

HARIAN PELITA SUMBER LOR — Pengacara senior H Dudung Badrun, SH, MH menyatakan bahwa perkara gugatan anak kandung bernama Karniti dan orang tuanya berna Bawon , bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Sumber untuk mengadili perkara tersebut, tetapi itu merupakan kewenangan Pengadilan Agama Sumber.

Alasan Dudung , karena perkara ini adalah tentang waris Islam, sehingga lebih tepat jika yang mengadili perkara dengan nomor registrasi 62/PDT.G/2021/PN.Sumber, adalah Pengadilan Agama setempat.

Demikian disampaikan Dudung Badrun dalam surat jawabannya atas gugatan penggugat tersebut.

Dalam perkara ini, Dudung mewakili para tergugat yakni, Bawon sebagai tergugat 1, Darmo bin Wasma tergugat 2, Casmiah binti Wasma tergugat 3, Tanipah binti Wasma tergugat 4 dan Damir bin Wasma sebagai tergugat 5.

Dalam jawaban tersebut, mantan politisi Golkar ini menguraikan, bahwa baik penggugat maupun para tergugat semuanya beragama Islam. Sehingga kata dia, tidak terbantahkan bahwa perkara aquo adalah perkara waris Islam.

Hal ini menurut pengacara yang juga aktif mengajar di Pondok Pesantren AlFaata di Kabupaten Indramayu ini. Berdasarkan Undang Undang No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan” Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman, dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dalam lingkungan Peradilan umum, lingkungan Peradilan Agama Peradilan Militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Kemudian kata Dudung, dalam UU No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam ketentuan Pasal 49 UU No 3 tahun 2006 menyebutkan, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infag, sodaqoh dan ekonomi syariah.

Maka berdasarkan penjabaran diatas, maka tidak terbantahkan perkara aquo adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Maka sambung Dudung, menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabulkan Eksepsi tergugat 1 hingga tergugat 5 untuk memberikan putusan sela yang menyatakan, tidak berwenang mengadinya dan mencoret perkara ini dari daftar perkara pada Pengadilan Negeri Sumber.

Sedangkan dalam Eksepsi Obsccur Libely, dalam jawaban tersebut Dudung mengatakan, bahwa Register perkara dalam pemeriksaan persidangan yakni perkara nomor 62/PDT.G/2021/PN.Sumb tanggal 28 September 2021 dan nomor 62/PDT/PN.SBR tanggal 30 November 2021, dengan demikian kata dia tidak terbantahkan terdapat dua perkara yang diperiksa sekaligus oleh majelis hakim. Padahal dokumen menunjukkan majelis hakim perkara aquo hanyalah untuk perkara nomor 62/PDT.G/2021/PN.SBR tanggal 28 September 2021 tetapi bukan perkara nomor 62/PDT/20./PN.SBR tanggal 30 November 2021.

Persona in Standio Yudicia, tidak nyambung dengan positanya dan juga dengan potitumnya karena menurut Dudung tidak jelas gugatannyagugatannya, peristiwa waris Islam kabur dan tidak jelas, juga tidak jelas jenis gugatannya karena hukum dan peristiwa mendasarkan nya mestinya mendasarkan atas hukum waris, atau perbuatan melawan hukum, wanprestasi. Apalagi yang mencampur adukkan dasar gugatan. Maka sudah jelas dan tidak terbantahkan papar Dudung, gugatan aqua yang menurut hukum, dikwalifikasikan sebagai gugatan Obsccur Libely.

Atas dasar uraian tersebut, menurut pengurus Ikatan Perkumpulan Haji Indonesia (IPHI) ini, maka tidak terbantahkan gugatan aquo tergolong gugatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 125 Ayat 1 HIR Jo pasal 149 Ayat 1 RBG ‘ Gugatan kabur yaitu gugatan yang tidak mendasarkan hukum yang jelas. Oleh karena Eksepsi tergugat 1 hingga tergugat V beralasan menurut hukum, maka beralasan menurut hukum diterima dan dikabulkan.

Sementara dalam pokok perkara, kelima tergugat menolak semua dalil dalil penggugat kecuali yang dibenarkan dan diakui secara jelas oleh tergugat 1hingga tergugat V.

Bahwa benar penggugat dan tergugat II hingga Tergugat VI adalah anak kandung dari tergugat 1 yakni Bawon dengan almarhum Wasma bin Salipan yang telah meninggal pada 30 April 2010.

Menurut kuasa hukum tergugat 1 hingga tergugat V, tidak terbantahkan pula bahwa gugatan penggugat hanyalah obsesi yang tidak berdasar hukum, maka beralasan menurut hukum gugatan yang demikian ditolak seluruhnya, atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.

Untuk itu Dudung Badrun memohon agar majelis hakim mengabulkan Eksepsi tergugat 1,II, III, IV dan tergugat V seluruhnya, menyatakan Pengadilan Negeri Sumber tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut karena menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sumber.

Dalam pokok perkara kuasa hukum tergugat 1 hingga tergugat V menolak gugatan penggugat seluruhnya dan mengukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan yang dilakukan oleh Karniti , telah berlangsung cukup lama. Setidaknya berdasarkan berita yang diperoleh Harian Pelita di Desa Sumber Lor, Kabupaten Cirebon ini. Sengketa waris tersebut sudah berjalan 18 tahun.

Karniti mengaku bahwa dia telah membeli sebagian tanah waris tersebut dari almarhum Wasma, ketika dia bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.

Sementara sejumlah warga yang mengenal cukup lama dengan Wasma dan Bawon bahwa tanah yang jadi rebutan itu masih milik Bawon secara sah. Dan menurut warga, sebelum Karniti kerja di Saudi tanah sawah milik Wasma dan Bawon memang sudah ada.

Meski sudah sempat didamaikan dan dimusyawarahkan pihak Kepala Desa setempat, namun tetap menemui jalan buntu. Apalagi menurut sejumlah sumber, banyak pula orang orang yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan mencari keuntungan pribadi terkait sengketa keluarga tersebut. ●Red/Zul/basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *