2025-05-29 17:16

Pencemaran Nama Baik LBP Melalui Podcast, Ahli Bahasa: Bicara Kajian Hati-hati

Share

HARIAN PELITA — Saksi ahli bahasa Asisda Wahyu Asri Putradi menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam kesempatan ini, majelis hakim dipimpin Cokorda Gede Arthana kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan dua orang saksi ahli tersebut ke ruang sidang.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan ke ruang sidang antara lain Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) atas nama Ronny dan Ahli Bahasa yakni Asisda Wahyu Asri Putradi. Asisda lebih awal dimintai keterangannya di PN Jaktim.

“Kami persilakan jaksa penuntut umum menghadirkan ahli,” ujar Cokorda, Senin (10/7/2023).

Asisda, menurut jaksa telah menjelaskan pemahaman gramatikal terkait fitnah, berita dan pemberitaan bohong. Dalam hal ini mengenai podcast yang diunggah melalui kanal Youtube Haris Azhar. Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memaknai judul ‘Lord Luhut’ memiliki makna ‘penuh kuasa’.

Jaksa menyebutkan ingin membangun analogi suatu kasus. Namun, ia mengatakan tidak menuduh kasus tersebut konkret. Dalam podcast itu, rujukan A, B, C ternyata dalam rujukan itu tidak ada kata-kata mulai dari judul hingga substansi.

“Ini tuduhan umpama terhadap seseorang, ternyata sesuai fakta yang kami peroleh di persidangan ternyata itu tidak benar. Umpama katanya dia punya saham, ternyata tidak ada sahamnya,” jelas JPU.

Sementara, saksi ahli bahasa mengatakan berbicara tentang hasil kajian diingatkan ia harus hati-hati. Sebab, podcast yang telah di unggah di kanal Youtube terdakwa Haris Azhar menurutnya berpotensi masuk kedalam pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bicarakan hasil kajian tetapi harus hati-hati kalau ada orang-orang tertentu disebut seperti itu,” kata Asisda.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *