
Sidang Pencemaran Nama Baik LBP, Ahli ITE: UU ITE Berlaku Bisa Digunakan Aparat
HARIAN PELITA — Dr Ronny SKom MKom MH Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) mengatakan Undang Undang ITE berlaku dalam kasus pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Itu disampaikan Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ketika duduk sebagai Ahli ITE.
Ronny mengatakan dalam kasus ini bahwa Pasal 27 ayat (3) diberlakukan. Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal tersebut terhadap terdakwa. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa setelah mengunggah podcast melalui akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
” Berarti saat ini Undang-Undang ITE berlaku termasuk saat ini Pasal 27 ayat (3) tetap berlaku dan bisa digunakan oleh aparat penegak hukum,” ujar ahli ITE, Senin (10/7/2023).
Ia menambahkan, revisi undang-undang informasi teknologi dan elektronik (UU ITE) yang baru akan segera diundangkan. Ahli pun sempat merespon terhadap UU ITE yang mana si pelapor merupakan orang-orang yang tengah berkuasa. Lalu, Ronny menyatakan sepengetahuan ia UU ITE ialah yang menyangkut dengan transaksi bisnis e-commerce.
“Yang saya pahami memang lahirnya Undang-Undang ITE sepenuhnya itu terkait dengan kebutuhan kita, mengingat transaksi dagang dan atau bisnis yang menyangkut e-commerce itu luar biasa,” jelas Ronny.
Kemudian, Ronny menegaskan terkait dengan UU ITE Pemerintah dan DPR RI melihat bahwa banyaknya terjadi kasus-kasus kejahatan seperti pembobolan atau ilegal akses sehingga memerlukan payung hukum.
Dalam kasus pencemaran nama baik ini dikatannya tidak mengetahui persis bagaimana perjalanannya muncul pasal-pasal tersebut. Sebenarnya, pencemaran nama baik diutarakan Ronny sudah diatur didalam KUHAP Pidana.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ●Red/Dw