2025-05-25 1:23

Karyawan PT Metromini Bersaksi di Kasus Penggelapan

Share

HARIAN PELITA — Sejumlah saksi karyawan PT Metromini memberikan keterangan terkait kasus penggelapan senilai Rp300 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nanin Sutiani yang merupakan karyawan di bagian administrasi keuangan.

Nanin menegaskan ia bertugas menyalin keuangan di bawah manejemen PT Metromini. Nofrialdi kini duduk sebagai terdakwa meski sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Metromini.

Nanin mengatakan sejumlah pengeluaran keuangan perusahaan ditulis langsung oleh Nofrialdi. Ketika itu, ia diperiksa sebagai saksi.

“Bukti pengeluaran itu voucher dikantor kami itu pak Nofri sendiri yang buat lalu ditulis ke buku besar,” kata saksi Nanin, (10/7/2023).

Lebih lanjut, Nanin menambahkan dirinya pernah membuat kwitansi terkait uang setoran DP peremajaan armada kendaraan. Ia juga tidak mengetahuinya sejumlah uang Rp300 juta tersebut akan digunakan untuk pengadaan kendaraan.

Menurutnya, uang itu berasal dari Ferry Irawan. Ferry merupakan korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Nofrialdi. Ia juga tidak merincikan uang tersebut akan digunakan untuk karoseri. Kerjasama dengan pihak perbankan diutarakan saksi dipersidangan.

“Pak Ferry setor ke rekening pribadi pak Nofri 100 (juta),” ujar Nanin.

Saksi lainnya menyatakan kas keuangan di perusahaan PT Metromini dikerjakan oleh Siti Sugihartina berdasarkan dari perintah Nofrialdi. Termasuk surat perjanjian dibuat Siti atas permintaan pimpinan. Uang masuk tahun 2020 pun disampaikan oleh saksi.

“Ini bukti keuangan yang dasarnya dari pak Nofri,” ucap saksi Siti.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando SH mempertanyakan bukti-bukti transfer terkait bus karoseri. Hal lainnya, mengenai administrasi keuangan juga dibuka dipersidangan terhadap saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando SH mendakwa Nofrialdi dengan Pasal 374, 372 serta 378 KUHP.

“Pernah liat nggak bukti transfer terkait bus karoseri,” tanya Ari.

Hilda pun selaku JPU turut mempertanyakan uang senilai Rp100 juta terhadap saksi Nanin yang kala itu dihadirkan diruang sidang. Kemudian, Nanin mengatakan perjanjian dibuat oleh Siti setelah memproleh sejumlah dokumen yang diprin di kantornya. Perjanjian ini sebelumnya telah dibuat oleh terdakwa Nofrialdi.

“Uang seratus 100 juta ini apakah diberikan kepada orangnya,” kata Hilda. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *