
Tersangka Korupsi Belanja Jasa Konsultasi Kelayakan Bandara Ditahan Kejari Buton
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dibawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sultra) melalui tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Awal mula kasus korupsi tersebut muncul disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Ia menjelaskan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp 1.848.220.000 atau Rp1,8 miliar lebih.
Menurutnya, kegiatan ini tanpa perencanaan, dan penganggaran atau tidak ada RKA yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
“Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” ujar Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023).
Terkait hal ini, Ketut Sumedana menegaskan KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan.
Sebelumnya penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (konsultan pelaksana). Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari Selasa (18/7) kemarin,
“Namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” kata Kapuspenkum Kejagung. ●Redaksi/Dw